Pandemi Covid-19: Tinjau ulang kebijakan mengenai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.112Keywords:
pertambangan rakyat skala kecil, Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Covid-19, kebijakan pertambangan IndonesiaAbstract
Di balik reputasi sebagai negara produsen dan pengekspor bahan-bahan tambang terkemuka, Indonesia memiliki banyak kegiatan pertambangan rakyat skala kecil yang digolongkan sebagai PETI (pertambangan tanpa izin). Covid-19 memperjelas posisi mereka yang rentan terhadap aspek kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan. Perlu mengubah kebijakan dengan memberi tempat bagi kegiatan pertambangan rakyat skala kecil untuk diakui secara hukum formal, dan bantuan dalam bentuk pelatihan teknik, aspek legal, akses finansial dan pasar, untuk memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial yang lebih baik, serta mengurangi kerusakan lingkungan dari kegiatan tersebut.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Copyright © Kementerian PPN/Bappenas RI