Pandemi Covid-19: Tinjau ulang kebijakan mengenai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia

Authors

  • Hanan Nugroho Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI

DOI:

https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.112

Keywords:

pertambangan rakyat skala kecil, Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Covid-19, kebijakan pertambangan Indonesia

Abstract

Di balik reputasi sebagai negara produsen dan pengekspor bahan-bahan tambang terkemuka, Indonesia memiliki banyak kegiatan pertambangan rakyat skala kecil yang digolongkan sebagai PETI (pertambangan tanpa izin).  Covid-19 memperjelas posisi mereka yang rentan terhadap aspek kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan.  Perlu mengubah kebijakan dengan memberi tempat bagi kegiatan pertambangan rakyat skala kecil untuk diakui secara hukum formal, dan bantuan dalam bentuk pelatihan teknik, aspek legal, akses finansial dan pasar, untuk memberikan nilai ekonomi dan manfaat sosial yang lebih baik, serta mengurangi kerusakan lingkungan dari  kegiatan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hanan Nugroho, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI

Hanan Nugroho adalah Perencana Utama di Direktorat Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Downloads

Published

2020-06-08

How to Cite

Nugroho, H. (2020). Pandemi Covid-19: Tinjau ulang kebijakan mengenai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 117–125. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.112